Sejak permohonan diterima oleh petugas meja Informasi 13 (tiga belas) hari kemudian Informasi yang dimohonkan bisa diterima oleh Pemohon.
Biaya penggandaan sesuai jumlah lembar dinformasi yang difotocopy ditambah PNBP. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.
|
Permohonan informasi yang diperlukan oleh pemohon untuk berbagai keperluan.
1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
a. Meja Pengaduan.
b. Surat Elektronik /Email (hukumpnskt@gmail.com)
c. WA/SMS (0812837080449)
d. Faksimile (0271)719186
e. PTSP on Call 087824581311.
f. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Surakarta dengan alamat Jl. Brig. Jend. Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta.
2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store